Denpasar – Tim hukum dari kantor Advokat dan Mediator Siti Sapurah SH & Rekan, yang dipimpin oleh Siti Sapurah SH (Ipung) dan Horasman Diando Suradi SH, resmi melaporkan penyidik Unit 2 Polresta Denpasar ke Propam Polda Bali.

Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan klien mereka, I Gusti Putu Wirawan.

Menurut kronologi yang disampaikan dalam laporan, perkara ini bermula pada 29 Juni 2024, ketika klien mereka melaporkan dugaan penggelapan SHM Nomor 4527/Ds. Sidakarya seluas 1.095 m² ke SPKT Polresta Denpasar. Laporan ini awalnya diterima dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga  Marak Kasus Aborsi di Bali, Ipung Angkat Bicara

Namun, tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan serius dalam proses penyidikan, terutama terkait lambannya pemanggilan terlapor yang baru memenuhi panggilan setelah tiga kali penundaan.

Lebih lanjut, mereka menyoroti keengganan penyidik untuk segera menyita SHM asli yang dipegang oleh terlapor, meskipun status perkara sudah naik ke penyidikan. Penyidik justru memilih mengajukan permohonan Penetapan Sita Khusus ke PN Denpasar, yang akhirnya ditolak karena perkara ini bukan kasus Tipikor atau TPPU.

“Jika SHM asli sampai hilang atau dialihkan, bagaimana nanti kekuatan alat bukti di persidangan? Fotokopi SHM yang dilegalisir jelas tidak cukup sebagai alat bukti utama,” ujar Ipung dalam keterangannya.

Tim kuasa hukum juga menuding adanya keberpihakan dalam penanganan perkara ini. Mereka mengungkap bahwa penyidik berdalih harus berhati-hati karena terlapor memiliki hubungan keluarga dengan hakim PN Denpasar dan seorang anggota dewan.

Baca Juga  IWO Bali Desa Propam Polda Bali Usut Tuntas Oknum Polisi Intimidasi Jurnalis

Puncaknya, pada 18 Januari 2025, klien mereka dipanggil oleh seorang anggota Propam Polresta Denpasar namun dilarang mengajak pengacara nya. Dalam pertemuan itu, Penyidik menyerahkan kembali seluruh SP2HP dan disarankan untuk mengeluarkan Ipung dari pengacara nya.

“Sejak kapan anggota Propam bisa merangkap sebagai pengacara? Ini bentuk intervensi yang tidak bisa kami terima. Kami menduga ada upaya sistematis untuk menggagalkan kasus ini,” tegas Ipung.

Dengan laporan ini, mereka mendesak Kabid Propam Polda Bali untuk mengusut dugaan obstruction of justice yang dilakukan penyidik dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Kami hanya ingin kepastian hukum bagi klien kami. Jangan sampai ada praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Baca Juga  Undang Internasional Investigasi, Ipung: Eksploitasi Pulau Serangan Contoh Pelanggaran HAM Berat

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy belum menjawab saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut.

Reporter: Yulius N