Badung – Seorang buruh bangunan berinisial FISD dibekuk polisi lantaran mencuri hanphone (hp) iPhone 12 Pro Max milik perempuan asal Rusia, GK.

FISD mencuri hp milik bule Rusia itu di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (4/2/2025).

“Tidak sampai 24 jam kami amankan pelaku. Dia buruh proyek tinggal sementara di bedeng proyek di Seseh Cemagi,” ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ melalui keterangannya Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Adnyana menjelaskan hp milik perempuan Rusia itu bisa kembali setelah polisi menangkap FISD beberapa jam setelah kejadian. Selain hp, buruh bangunan berusia 20 tahun itu juga mengambil uang senilai Rp 50 ribu dari tas milik GK.

Menurut Adnyana, GK baru menyadari tas dan sejumlah barang penting miliknya hilang setelah jalan-jalan di Pantai Pererenan. Situasi pantai yang sepi kemudian dimanfaatkan oleh FISD untuk mengambil barang-barang milik GK.

“Korban langsung ke Polsek Mengwi buat laporan,” kata Adnyana.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap FISD di bedeng proyek tempatnya bekerja. Adnyana mengatakan buruh bangunan itu telah mengakui mencuri ponsel bule itu.

Kepada polisi, FISD juga mengakui meninggalkan beberapa barang milik GK seperti tas, ID card di toilet dekat pantai.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” pungkas Adnyana.

Reporter: Yulius N