Denpasar – Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, I Ketut Subandi, mengungkapkan bahwa PT Bali Turtle Island Development (BTID) telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) atas 62,14 hektare kawasan Tahura.

“62 hektare Itu sudah HGB dan penggantinya ada di Tulamben Karangasem dan di Loloan Kabupaten Jembrana,” ungkap Subandi kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025)

Kini, perusahaan tersebut kembali mengajukan permohonan untuk mengelola tambahan 27 hektare kawasan Hutan Lindung di Pulau Serangan. Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Permohonan ini sedang dalam proses di Kementerian Kehutanan, dan kami di UPTD Tahura Ngurah Rai masih menunggu arahan lebih lanjut. Tentu, setiap keputusan harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Investasi KEK, Jangan Sampai Bali Jadi Taman Bermain Investor Asing

Saat ini, permohonan PT BTID masih dalam evaluasi di tingkat pusat. Sementara itu, berbagai elemen masyarakat dan aktivis lingkungan terus mengawasi perkembangan ini untuk memastikan kelestarian Tahura Ngurah Rai tetap terjaga.