Pungutan Wisatawan Asing Ditargetkan Meningkat, Awal 2025 Capai Rp24,27 Miliar
Denpasar – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali menargetkan pendapatan pungutan Wisatawan Asing (PWA) di tahun 2025 meningkat dari tahun sebelumnya.
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun, menyampaikan PWA di tahun 2024 sebesar Rp318 miliar. Hal ini, sambung Tjok, telah diperuntukan untuk menangani persoalan sampah hingga dialokasikan untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa adat.
“Ya, astungkara-lah (meningkat). Kalau tahun kemarin jumlahnya 318 miliar. Sekarang saja, sampai hari ini sudah masuk Rp24,27 miliar,” ungkapnya kepada awak media di Denpasar, Selasa (4/2/25).
Pihaknya mengaku akan melakukan sejumlah inovasi untuk meningkatkan pembayaran pungutan wisatawan asing tersebut, termasuk dengan memperluas channel pembayaran, memperluas mitra manfaat, hingga memperbanyak jumlah endpoint yang ada.
“Dari sisi pengawasan juga tidak hanya di daerah pariwisata tapi juga di beberapa akomodasi. Kami juga akan memasang baliho di daerah pariwisata untuk mengingatkan, baik tidak hanya PWA, tapi ada juga do’s and don’ts yang terpasang,” tambahnya.
Sebagai informasi, pungutan wisatawan asing diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan diterapkan pertama kali pada 14 Februari 2024.
Reporter: Komang Ari
Tinggalkan Balasan