Denpasar – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/1932/Disdikpora/2025 tentang Penggunaan Tumbler di Sekolah.

Kadisdikpora Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pengurangan produksi sampah plastik di sekolah-sekolah. Ia menyebut, sejauh ini sekolah-sekolah merespons positif kebijakan tersebut.

“Respons sekolah sih setuju saja tapi kami terus meningkatkan sehingga mungkin bulan depan lagi akan kami evaluasi karena siswa kami juga kan banyak,” ujarnya saat dihubungi Wacanabali.com, Kamis (6/2/25).

Sebagai informasi, Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali untuk instansi pemerintah dan sekolah-sekolah di Bali.

Baca Juga  Program Makan Bergizi Gratis di Denpasar Belum Bisa Dimulai, Juknis dari Pusat Belum Turun

Saat ditanya mengenai kendala dalam penerapan program wajib tumbler, Agung Wiratama mengaku sejauh ini belum menemui hambatan. “Belum sih, suratnya juga baru beberapa hari yang lalu (diterbitkan),” imbuh dia.

Foto: Kadisdikpora Kota Denpasar Anak Aung Wiratama. Sumber: Komang Ari/Dok. Wacana Bali.
Foto: Kadisdikpora Kota Denpasar Anak Aung Wiratama. Sumber: Komang Ari/Dok. Wacana Bali.

Namun, sambung dia, akan diadakan evaluasi secara berkala untuk memastikan agar penggunaan tumbler di sekolah-sekolah dapat berjalan secara konsisten.

“Jadi penggunaan tumbler ini tidak untuk siswa saja, termasuk guru, kantin sekolah. Makanya kami pelan-pelan (penerapannya). Sambil kami evaluasi, bagaimana sih kedepannya ini dapat memberikan masukan-masukan (agar berjalan lebih baik),” ucapnya.

Untuk diketahui, Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/1932/Disdikpora/2025 tentang Penggunaan Tumbler di Sekolah memuat beberapa poin sebagai berikut:

1. Mengimbau siswa untuk membawa tumbler sendiri ke sekolah pada mulai bulan 1 Februari 2025 dan efektif membawa tumbler mulai 1 Maret 2025.
2. Mengedukasi siswa tentang pentingnya penggunaan tumbler dan pengurangan sampah plastik melalui kegiatan pembelajaran, kampanye, atau sosialisasi.
3. Menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung penggunaan tumbler, seperti menyediakan tempat sampah terpilah dan mengoptimalkan penggunaan air isi ulang.

Baca Juga  AI dan Coding Masuk Sekolah, Disdikpora Denpasar: Kami Siap!

Reporter: Komang Ari