Denpasar – Seorang pria bernama I Wayan Sudirta (29), asal Karangasem ditangkap polisi lantaran menculik bocah berinisial IMRAK (11), di Denpasar, Rabu (5/2/2025).

Sudirta nekat menculik IMRAK karena ayah bocah itu memecatnya dari perusahaan mereka. Diketahui, Sudirta adalah eks kurir distributor kosmetik di perusahaan milik ayah korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena dendam terhadap orang tua korban yang mengeluarkan pelaku dari tempat kerja,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Iqbal Simatupang, di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (6/5/2025).

Setelah menculik IMRAK, Sudirta menghubungi orang tua korban untuk meminta tebusan sebesar Rp100 juta. Ia mengancam akan membahayakan IMRAK jika permintaannya tidak segera dipenuhi.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan tersebut. Pelaku juga mengakui telah menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar Rp100 juta dan ditransfer melalui rekening pelaku,” jelas Kapolresta Denpasar.

Namun ayah korban dengan cepat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Alhasil, Sudirta dibekuk Unit Reskrim Polsek Densel Polresta Denpasar.
“Astungkara, kami lakukan penangkapan terhadap IWS. Hanya hitungan jam, kami tangkap pelakunya dan korban dalam keadaan selamat,” ujar Iqbal Simatupang.

Untuk diketahui, kronologis kejadian berawal pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Ayah korban ditelepon Satya karyawannya yang hendak menjemput korban di sekolah SD harapan Sesetan.

Karyawan itu menyampaikan bahwa korban tidak ada di sekolah. Ayah korban langsung menuju ke sekolah dan mengecek keberadaan anaknya.

Namun karena tidak ada, ayah korban langsung berkordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV. Terlihat dalam CCTV anaknya dijemput seseorang.

Pada saat bersamaan, pelaku menelepon ibu korban mengabarkan bahwa korban telah dibawa oleh pelaku. Pelaku lantas meminta tebusan Rp100 juta jika anak itu ingin selamat.

Atas kejadian tersebut orang tua melapor ke Polsek Denpasar Selatan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

“Pelaku dijerat pasal pidana penculikan anak dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-undanng nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana dihukum paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iqbal Simatupang

Reporter: Yulius N