Badung – Dua ojek online inisial ED (24) dan HH (30) dikeroyok segerombolan orang tak dikenal di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan tepatnya di depan Saloto Pecatu, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Insiden tersebut diduga terjadi karena rebutan pangkalan ojek. Terdapat 10 terduga orang pelaku dalam peristiwa tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, Kejadian ini dilaporkan oleh dua korban bersama rekannya usai kejadian.

Sukadi mengatakan, menurut keterangan kedua korban, saat itu mereka tengah mangkal di depan Saloto. Tiba-tiba diserang oleh sekitar 10 orang yang diduga driver online dari pangkalan yang sama.

Baca Juga  Tak Punya Uang Beli Makan, Dua Buruh di Ungasan Curi Alat Proyek

“Para pelaku melakukan penyerangan bahkan memukul korban menggunakan besi. Akibatnya, ED dan HH mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk pelipis, jari tengah, dan lengan kiri. Setelah,” ungkap I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

Lebih lanjut, Sukadi mengatakan hasil penyelidikan awal, kejadian ini diduga perselisihan terkait lahan pangkalan antar kelompok driver online di kawasan sekitar Saloto Pecatu.

“Saat ini Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi para pelaku yang kini dalam pengejaran,” ujar Sukadi.

Menanggapi beredarnya informasi mengenai kelompok warga yang hendak melakukan sweeping, Kasi Humas Polresta Denpasar menegaskan kabar tersebut hoax.

“Kami pastikan informasi yang menyebutkan adanya kelompok warga berkumpul dan meresahkan di belakang kawasan GWK serta melakukan sweeping itu tidak benar. Saat ini, situasi di wilayah tersebut tetap aman dan terkendali,” tegas Sukadi.

Baca Juga  Geng Bocah Meresahkan, Kadisdikpora Dipanggil Polresta Denpasar

Sukadi kemudian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

“Jika menemukan hal mencurigakan, harap warga segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas Sukadi.

 

Reporter: Yulius N