Denpasar – Belakangan ini, semakin banyak upaya untuk menyamakan Arak Bali dengan arak berbasis gula. Entah karena ketidaktahuan atau ada motif bisnis tertentu, narasi menyesatkan ini berpotensi merusak identitas dan kualitas Arak Bali yang telah diakui secara hukum sebagai produk indikasi geografis khas Bali. Padahal, perbedaan antara Arak Bali dan arak berbasis gula sangat mendasar, mulai dari bahan baku, proses pembuatan, hingga cita rasa yang dihasilkan.

Arak Bali merupakan produk tradisional yang telah diwariskan turun-temurun oleh para petani dan penyuling di berbagai desa di Bali, terutama di daerah Karangasem, Bangli, dan Buleleng. Bahan baku utama Arak Bali adalah nira kelapa atau enau yang difermentasi secara alami sebelum disuling menggunakan teknik penyulingan khas Bali. Proses ini menghasilkan minuman dengan cita rasa kompleks, aroma lembut, serta tingkat keasaman dan ketajaman rasa yang seimbang.

Baca Juga  35.750 Pohon Ditanam, Bali Rayakan Tumpek Wariga dengan Napas Alam yang Baru

Sementara itu, arak berbasis gula dibuat dari bahan baku yang jauh lebih murah dan lebih mudah didapat, yakni gula pasir atau molase. Fermentasi yang digunakan pun berbeda, sering kali menggunakan ragi instan dengan proses yang lebih singkat. Hasil akhirnya adalah minuman dengan rasa yang lebih kasar, aroma yang kurang kompleks, serta karakter yang cenderung seragam tanpa adanya sentuhan khas seperti yang ditemukan dalam Arak Bali asli.

Di bawah kepemimpinan Wayan Koster, Arak Bali akhirnya mendapatkan perlindungan hukum melalui regulasi yang jelas, yang memastikan bahwa produk yang disebut sebagai “Arak Bali” harus benar-benar berasal dari bahan baku asli Bali dan diproduksi dengan metode tradisional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.

Peraturan ini tidak hanya melindungi Arak Bali dari persaingan tidak sehat dengan produk-produk industri berbasis gula, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan ekonomi bagi petani nira dan perajin arak di Bali. Dengan adanya regulasi ini, Arak Bali kini memiliki legalitas yang kuat dan dapat dipasarkan secara lebih luas, baik di dalam negeri maupun ke pasar internasional.

Baca Juga  Alumni ITB di Bali Bersatu Dukung Program Gubernur Koster

Namun, masih ada pihak-pihak yang mencoba mengaburkan batas antara Arak Bali yang autentik dengan arak berbasis gula yang tidak memiliki nilai budaya dan sejarah yang sama. Jika masyarakat tidak waspada, produk yang hanya menggunakan label “arak” tanpa mempertimbangkan keasliannya bisa merugikan perajin tradisional serta mencoreng nama baik Arak Bali yang telah diperjuangkan dengan susah payah.

Sebagai konsumen, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara Arak Bali dan arak berbasis gula agar tidak terkecoh oleh produk yang mencoba mendompleng kejayaan Arak Bali. Jika ingin merasakan cita rasa khas yang sesungguhnya, pastikan produk yang Anda pilih benar-benar berasal dari nira kelapa atau enau, bukan dari gula pasir atau molase.

Baca Juga  Kepala BPS Bali Puji Koster, Kebijakan Selalu Berbasis Data

Identitas dan kualitas Arak Bali harus tetap dijaga, karena Arak Bali bukan sekadar minuman beralkohol, tetapi juga bagian dari budaya dan warisan leluhur yang memiliki nilai filosofis tinggi. Jangan biarkan upaya pelestarian ini dirusak oleh produk yang hanya mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan aspek tradisi dan kualitas.

Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa semua arak itu sama, tanyakan kembali: Apakah mereka benar-benar memahami sejarah dan proses di balik Arak Bali? Ataukah mereka hanya ingin mengambil keuntungan dari kebesaran nama Arak Bali tanpa memahami nilai sebenarnya? Jangan terkecoh, pilih yang asli, pilih yang berkualitas, pilih Arak Bali!