Denpasar – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Ngurah Oka dari Jro Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/02/2025).

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu mantan Kelian Banjar Kepisah, Wayan Sambrag, secara tak terduga menyatakan bahwa silsilah yang menjadi dasar perkara ini sebenarnya telah dibuat dan ditandatangani pada tahun 1983 oleh seseorang yang kini telah meninggal dunia.

Sosok yang menyusun silsilah tersebut disebut-sebut merupakan orang tua atau leluhur dari Ngurah Oka. Namun, yang menjadi tanda tanya besar, justru Ngurah Oka yang kini didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Dalam persidangan, Wayan Sambrag juga diminta untuk mengklarifikasi mengenai dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ia menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Klian Dinas di Banjar Kepisah, ia secara rutin membagikan IPEDA (sekarang dikenal sebagai PBB-P2) kepada warga.

Baca Juga  Kasus Jero Kepisah Layak Gugur, Ahli Bongkar Kelemahan Dakwaan

“Setiap tahun saya disuruh membagikan IPEDA kepada masyarakat. Setiap minggu juga ada kerja bakti, saya kumpulkan warga untuk pembagian IPEDA. Nah, di sana ada nama Gusti Ampug, Gusti Raka, Gusti Raka Ampug, yang merupakan panggilan yang paling banyak digunakan di Jero Kepisah untuk IPEDA. Selama saya menjabat sebagai Klian Banjar Kepisah, tidak ada masalah terkait hal itu,” jelas Wayan Sambrag.

Saat ditanya mengenai SPPT, ia menegaskan bahwa semua nama yang tertera dalam dokumen tersebut beralamat di Puri Kepisah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait objek tanah yang disebut dalam SPPT tersebut.

Ketika ditanya apakah pernah ada pihak dari Jambe Suci yang mengambil SPPT kepadanya, Wayan Sambrag dengan tegas membantahnya.

Baca Juga  Ada Apa di PN Denpasar? Sengketa Warisan Masuk Jalur Pidana

“Tidak ada, saya juga tidak kenal Jambe Suci. Selama saya menjadi Klian Dinas Banjar Kepisah, tidak pernah ada masalah soal itu. SPPT atau surat IPEDA semuanya atas nama Jero Kepisah, dan saya sendiri yang membagikannya setiap kali kerja bakti. Tidak ada nama lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wayan Sambrag juga memastikan bahwa ia mengenal baik keluarga Ngurah Oka sejak kecil.

“Saya tahu keluarganya, bahkan sebelum saya menjadi Klian Banjar Kepisah. Saya masih kecil sudah sering main ke Jero Kepisah, jadi saya paham betul siapa mereka,” ungkapnya.

Dengan adanya kesaksian ini, semakin besar pertanyaan publik mengenai dasar hukum yang menjadikan Ngurah Oka sebagai terdakwa, sementara orang yang disebut-sebut menyusun silsilah tersebut telah lama meninggal dunia. Sidang kasus ini pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Baca Juga  Saksi Ungkap Silsilah Jero Kepisah Asli Bukan Palsu, Rekayasa Tuduhan Eka Wijaya