Ternyata Pelaku Pengeroyokan Ojol di Pecatu 6 Orang, 4 Sudah Ditangkap, 2 Masih Buron
Badung – Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap 4 pelaku pengeroyokan terhadap dua ojek online (ojol) yang terjadi di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengungkap keempat pelaku, diantaranya MP (25), LP (32), AS (23), dan GD (21).
Lebih lanjut, Kompol Yudistira menyebut masih terdapat 2 pelaku lain, yakni MR dan FK dalam pengejaran polisi.
“Kami tangkap mereka di kawasan Desa Kutuh saat sedang bersama-sama. Kami tangkap tiga hari setelah kejadian,” ungkap Kompol Yudistira, melalui siaran pers, Selasa (11/2/2025).
Yudistira mengatakan insiden tersebut terjadi karena ada kesalapahaman antar dua kelompok tersebut.
“Motifnya, dari keterangan pelaku, ada gesekan dan salah paham,” ujar Yudistira.
Kata Yudistira, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya.
“Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Sementara kami masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Yudistira.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan