Denpasar – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban saat pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947, yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan/mercon, menghidupkan lampu penerangan, menimbulkan bunyi-bunyian, atau melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan ajaran Catur Brata Penyepian.

“Prajuru Desa Adat, Pecalang, BANKAMDA, aparat desa/kelurahan, serta petugas keamanan di tempat ibadah memiliki peran penting dalam mewujudkan situasi yang aman, tenang, dan tertib selama rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayah masing-masing,” ujar Dewa Made Indra dikutip dalam siaran pers, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyedia layanan telekomunikasi (provider) harus meniadakan akses data seluler, sementara penyedia jasa televisi dilarang mendistribusikan siaran mulai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.

Baca Juga  Baru 40 Persen Wisatawan Asing Bayar Levy Voucher, Sekda Bali Beberkan Kendala di Lapangan

“Penyedia jasa akomodasi, hiburan, dan tempat wisata juga dilarang mempromosikan usahanya dengan branding Hari Suci Nyepi,” tambahnya.

Selain itu, terkait dengan pelaksanaan Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Dewa Made Indra mengajak umat Islam untuk menjalankan ibadah salat tarawih di masjid terdekat dengan meminimalkan penggunaan lampu penerangan dan tidak menggunakan pengeras suara. Ia menganjurkan agar ibadah berlangsung antara pukul 20.00 hingga 21.30 WITA.

“Dengan semangat kebersamaan, saling menghormati, serta toleransi, kita yakin bahwa pelaksanaan Hari Suci Nyepi dan Bulan Ramadhan 1447 H di Bali dapat berjalan dengan baik serta semakin mempererat persaudaraan antarumat beragama,” tutupnya.

Reporter: Komang Ari