Denpasar – Dalam rangka mengoptimalkan implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (20/2).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Denpasar ini bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam meningkatkan kualitas layanan hukum dan pembinaan bagi warga binaan.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, Hudi Ismono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Agus Setiadi, SH., MH., serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, beserta jajaran pejabat terkait dari Lapas Kerobokan.

Dalam pertemuan ini, Kalapas Kerobokan menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Kejari Denpasar, khususnya dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan warga binaan. Ia menekankan pentingnya dukungan Kejaksaan dalam mengoptimalkan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Baca Juga  Lapas Kerobokan Dukung Asta Cita Presiden, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

“Kami berharap Kejari Denpasar terus mendukung upaya kami dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi warga binaan,” ujar Kalapas Hudi Ismono.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Denpasar Agus Setiadi, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Kami siap bersinergi dalam memastikan bahwa para warga binaan mendapatkan kesempatan yang adil untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antara Lapas Kerobokan dan Kejari Denpasar, guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, manusiawi, dan berkeadilan sesuai dengan visi 13 Program Akselerasi Menimipas.

Baca Juga  Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Lakukan Sinkronisasi, Koordinasi dan Sosialisasi Tingkatkan Sinergi Antar Lembaga Pemerintah