MBG di Jembrana Sasar 27 Sekolah, Diterima Empat Ribu lebih Siswa
Jembrana – Hampir dua bulan berjalan program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Jembrana sudah menyasar 27 sekolah, dengan penerima lebih dari 4.000 siswa. Terdapat penambahan 12 sekolah penerima sejak pertama kali diluncurkan di di Kabupaten Jembrana 6 Januari lalu.
Penambahan sekolah penerima makan bergizi gratis (MBG) yakni 8 sekolah di Kecamatan Pekutatan dan 4 sekolah di Kecamatan Negara. Untuk di kecamatan Pekutatan program MBG baru sekitar satu minggu diberlakukan. Jumlah penerima siswa saat ini baru sebanyak 983 siswa. Sedangkan
“Saat ini ada 27 sekolah sudah menerima manfaat program makan bergizi gratis, di mana terdapat penambahan 12 sekolah dari 15 sekolah saat pertama kali diluncurkan di Jembrana. Dari 27 sekolah tersebut terdapat sekitar 4.446 orang siswa sudah menerima makan siang bergizi,” ungkap I Gusti Putu Anom Saputra, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, saat dikonfirmasi, Jumat (21/02/25).
Terkait dengan progres pelaksanaan makan siang bergizi, Anom Saputra mengaku hingga saat ini tidak terdapat keluhan atau penolakan. Bahkan beberapa pihak sekolah mulai mempertanyakan kenapa siswa sekolahnya belum mendapatkan makan siang bergizi.
“Kalau penolakan tidak ada, bahkan sejumlah sekolah meminta supaya anak didiknya juga mendapatkan makan siang bergizi. Namun karena ranahnya bukan di kami (dinas pendidikan) kami tidak bisa menjelaskan hal tersebut, karena program tersebut merupakan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional,” jelasnya.
Meski program MBG diterima pihak sekolah maupun siswa, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga tetap meminta pihak sekolah melakukan pengecekan kondisi makanan sebelum dibagikan kepada siswa. Hal ini dilakukan guna memastikan makanan yang diterima siswa dalam keadaan baik.
“Dalam pengawasan, yang bisa kami lakukan yakni memastikan makanan yang diterima siswa itu dalam keadaan baik. Untuk itu wajib ada pengecekan dari pihak sekolah sebelum dibagikan kepada siswanya. Pihak sekolah bisa menolak makanan tersebut jika dalam keadaan tidak sesuai, misalnya basi atau ada hal lain sehingga makanan tersebut tidak layak dikonsumsi,” tutup Anom Saputra.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan