Jembrana – Rangkaian Operasi Keselamatan Agung 2025 telah selesai dilaksanakan. Di wilayah hukum Polres Jembrana, terdapat 428 pengendara kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Bagi pelanggar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana melakukan tindakan berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran.

Data dari Satlantas Polres Jembrana selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2025 yakni dari tanggal 10 sampai 23 Februari 2025 terdapat 428 warga yang diberikan tindakan yakni ETLE sebanyak 198 tindakan dan teguran sebanyak 230 tindakan.

“Dari data selama operasi pengguna jalan raya tidak menggunakan alat keselamatan,  angka tersebut bahkan dua tertinggi. Di mana dari data tersebut tertinggi yakni pengendara tidak menggunakan helm yakni sebanyak 178 pelanggar,” ungkap AKP Oktamawan Abrianto, Kasat Lantas Polres Jembrana saat dihubungi awak media, Senin (24/02/25).

Baca Juga  Bocah Korban Dugaan Pencabulan Kakek Tetangganya masih Trauma

Ia merinci 94 pelanggar ditindak dengan ETLE sisanya 82 diberikan tindakan teguran. Begitu juga pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safetybelt masih menjadi tertinggi kedua setelah helm, di mana selama operasi terdapat 132 pelanggar, 104 sudah ditindak ETLE dan 28 pelanggara diberikan teguran.

Sedangkan pelanggaran lainnya yang ditemukan selama operasi yakni lebih muat sebanyak 20 pelanggar, melanggar marka jalan 6 pelanggar, kendaraan barang mengangkut orang 5 pelangar, travel 7 pelanggar, tidak menggunakan kelengkapan kendaraan sebanyak 34 pelanggar, melawan arus sebantak 18 pelanggar, Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 11 pelanggar dan pengendara dibawah umur sebanyak 11 tindakan.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Oktamawan Abrianto

Dalam operasi Keselamatan Agung 2025, Polres Jembrana lebih mengedepankan kepada edukasi dan pembinaan terhadap kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dijalan. Hal ini terbukti dari 428 tindakan setengah lebih yakni 230 pelanggar diberikan teguran tertulis.

Baca Juga  Warga Pengambengan Arak Bendera Sepanjang 78 Meter saat HUT ke-78 RI 

Harapannya kesadaran masyarakat pengguna jalan raya lebih tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas, karena ini sangat penting demi keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.

“Saya mempunyai harapan bahwa masyarakat harus berpikir bahwa keselamatan itu tidak harus ada polisi, jadi polisi ini terutama lalu-lintas hanya bertugas untuk menegakkan hukum, menegakkan aturan yang tujuannya adalah untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya,” harap AKP Oktamawan.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia