Jembrana – Seakan tidak jera, seorang residivis kasus pencurian kembali berulah meski sudah keluar masuk penjara. Dinginnya jeruji besi sel tahanan tidak membuat, I Nengah Atim Atmika (43) asal Kelurahan Gilimanuk kapok, dirinya kembali berulah dengan mencuri sejumlah barang milik warga. Menariknya saat saat rumahnya digeledah polisi menemukan sejumlah barang yang diduga hasil curian.

Pelaku dan sejumlah barang bukti dihadirkan dalam press release di Mapolres Jembrana, Senin (24/02/25). Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan pelaku diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Gilimanuk, pada 10 Januari 2025 lalu. Korban melapor ke SPKT Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk telah kehilangan uang sebesar Rp300 ribu dan sejumlah barang lainnya.

Baca Juga  Polda Bali harus Serius Usut Tuntas Akun Medsos Penyebar Kebencian

Hasil penyelidikan polisi, Satuan Reserse Kriminal (slSatreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku dipinggir jalan di jalan Denpasar-Gilimanuk, 25 Januari 2025. Dari hasil pengembangan, saat penggeledahan rumah pelaku polisi menemukan sejumlah barang yang diduga hasil curian diantaranya 21 buah handphone berbagai merek.

“Selain menemukan barang bukti hasil curian milik korban, dari rumah tersangka anggota kami juga menemukan sejumlah barang yang diduga dari hasil curian. Barang tersebut di antaranya berupa 21 HP berbagai merek, dua tas yang berisi ratusan celana dalam wanita, 10 buah lampu, barang tersebut sudah kita amankan untuk kita tindak lanjuti,” beber AKBP Endang.

Terhadap barang-barang temuan tesebut, Kapolres Jembrana meminta masyarakat yang merasa kehilangan bisa melaporkan ke kepolisian jajaran Polres Jembrana. Hingga saat ini Polres Jembrana tidak menerima laporan terhadap kehilangan barang yang ditemukan di rumah tersangka.

Baca Juga  Berasap dan Keluarkan Api, Truk Boks Dievakuasi dari Kapal Laut

“Hingga saat ini yang kita proses adalah kasus pencurian yang dilakukan tersangka sesuai laporan korban, sedangkan untuk barang-barang lain kami belum proes karena belum ada laporan polisi. Tentu kami masih kembangkan dan berharap ada masyarakat yang merasa kehilangan bisa melapor,” harapnya.

Dari catatan kepolisian, tersangka sendiri merupakan seorang residivis kasus pencurian. Tersangka sejak tahun 2016 keluar masuk penjara. Terakhir ditahun 2018 tersangka sempat divonis 2 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencurian dalam pemberatan.

“Ya residivis, bahkan sudah empat kali keluar masuk penjara dari tahun 2016 sampai 2018 dengan vonis tertinggi 2 tahun. Yang saat ini merupakan kasus kelima, terhadap tersangka kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKBP Endang.

Baca Juga  Sebut Tak Ada Korban, Dokter Tukang Aborsi Minta Dihukum Ringan

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia