Diduga Terlibat Pencabutan Tandatangan, Majelis Hakim Cecar Habis Saksi Mantan Camat Densel
Denpasar – Saksi Camat Denpasar Selatan periode 2022-2024, I Made Sumarsana dicecar habis Majelis Hakim Pengadilan Denpasar (PN) Denpasar lantaran sepihak mencabut dokumen silsilah sah milik keluarga Jero Kepisah.
“Saudara saksi, apa dasar saudara membuat surat pernyataan pencabutan tandatangan silsilah ini, kalau saudara tidak memiliki kewenangan dan hanya karena diperintah mantan camat?” tanya Majelis Hakim PN Denpasar, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, saat persidangan, Rabu (25/2/2024).
Tindakan Made Sumarsana mencabut dokumen silsilah tersebut bahkan tanpa konfirmasi Kepala Lingkungan (Kaling), Desa dan Lurah setempat. Ia mencabut hanya karena diperintah Camat Densel periode 2011-2017, Anak Agung Gede Risnawan.
“Saudara jangan gerasak-gerusuk karena dari tadi saudara jelaskan dari Kaling, Desa dan Lurah ndak ada masalah,” tegas Majelis Hakim.
Sumarsana mengaku tidak mengetahui isi silsilah tersebut. Bahkan kata Sumarsana, ia baru tahu ketika diperintah mantan camat untuk mencabut silsilah itu.
“Saudara ndak buat produk itu, lalu kenapa saudara cabut. Logikanya siapa yang membuat dia yang bertanggung jawab dan berhak. Saudara tidak boleh semena-mena mencabut kalau itu bukan produk yang saudara buat,” ujar Majelis Hakim kepada saksi Sumarsana.
Selain itu, Sumarsana juga mengaku pencabutan silsilah tersebut sama sekali tidak ada Standar Operasional Prosedurnya (SOP).
“Lalu rohnya apa saudara mencabut kalau tidak ada aturannya, tidak ada SOPnya, hanya karena perintah mantan camat?” tanya Majelis Hakim.
Kasus ini akhirnya terungkap secara terang-benderang bahwa ada rekayasa atau skenario licik untuk menyeret ahli waris AA Ngurah Oka (terdakwa) bersama keluargnya.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan