Jembrana – Terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Gusti Ayu Kade Juli Astuti menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 372 juta uang yang diselewengkan, tersangka baru mengembalikan sebanyak 300 juta rupiah.

Dalam rilis kasus yang dilakukan oleh Kepala Kejari Jembrana, Salmonia Meyke Saliama, Rabu (26/02/25), terungkap terdakwa Gusti Ayu Kade Juli Astuti sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Yehmbang Kauh.

Terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana LPD Yehembang Kauh dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan LPD Yehembang Kauh mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan ahli, kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan si terdakwa ini yang saat ini sudah dalam tahapan penuntutan sebesar 372 juta rupiah. Kemudian kami menerima sebesar 300 juta rupiah, ada masih 72 juta yang harus dibayarkan oleh terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga  Siswi di Gianyar Diduga Lakukan Upaya Percobaan Bunuh Diri, KPPAD Bali Minta Sinergi Semua Pihak

Lanjut Kejari Salmonia, bahwa uang titipan tersebut merupakan uang yang diambil oleh terdakwa ketika menjadi bendahara pada LPD Yehembang Kauh. Tentunya uang ini akan dikembalikan ke kas yang bersangkutan setelah terdakwa mendapatkan putusan pengadilan yang ingkrah.

“Nanti kita kembalikan ke Kas LPD, supaya LPD tersebut kembali dapat berkembang dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik di Desa Yehembang Kauh,” imbuhnya.

Meski sudah menitipkan uang pengganti tidak menghentikan kasus hukum yang menjerat terdakwa. Proses hukum saat ini sudah memasuki tahap tuntutan oleh Kejari Negara.

“Sesuai dengan SOP kami dengan dikembalikannya kerugian yang ditimbulkan itu ada aturannya, itu nanti akan memmengaruhi di hukuman pada akhirnya, sesuai dengan penerapan pasal dan fakta dipersidangan,” tandas Salmonia.

Baca Juga  Hari Kedua Pencarian Bocah Hilang di Pengambengan Nihil

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia