Pakai Nama Warga Lokal Berinvestasi, Suparta: Kebebasan Investor Asing Akan Dibatasi
Denpasar – Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Bali, I Made Suparta mengungkapkan bahwa kebebasan investor asing menanam modal di Bali menggunakan nama warga lokal harus segera dibatasi.
Pasalnya menurut Suparta, kalau dibiarkan terus-menerus akan merusak budaya termasuk tatanan masyarakat Bali.
“Itu juga penting, karena realitasnya begitu, banyak yang mengatasnamakan warga lokal. Itu saya kira ndak boleh karena bisa menghancurkan budaya dan tatanan masyarakat Bali,” kata Suparta saat ditemui di kantor DPRD Bali, Kamis (27/2/2025).
Meski perjanjian pinjam nama (nominee) adalah kebebasan setiap warga Negara Indonesia, Suparta mengatakan hal itu mesti dibatasi karena sangat tidak adil.
“Walaupun itu diatur dalam undang-undang tapi nominee-nominee itu tidak adil. Sekali lagi saya katakan itu justru memanfaatkan orang lokal, menghancurkan budaya dan juga menghancur tatatan masyarakat lokal,” tegas Suparta.
Untuk diketahui, nominee adalah hak atau kebebasan setiap orang sebagai warga Indonesia meminjamkan namanya kepada warga negara asing (WNA) di luar kesepakatan hukum untuk kepentingan tertentu, misalnya investasi.
Di Bali hal-hal seperti ini sangat masif terjadi. Bahkan nama yang dipinjam WNA, sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk berinvestasi.
Namun, sebetulnya obyek seperti tanah dari investasi tersebut tetap dikendalikan oleh WNA. Bahkan diklaim menjadi hak milik.
Dalam beberapa kesempatan, Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030, I Nyoman Giri Prasta juga menegaskan bahwa perjanjian pinjam nama untuk investasi mesti dibatasi.
Bahkan Giri Prasta menawarkan untuk diatur dalam peraturan daerah Provinsi Bali.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan