Mulai Hari Ini, Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan Setiap Hari Kerja di Bali
Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, kebijakan anyar tersebut menyasar instansi pemerintah, sekolah, swasta, hingga adat.
“Ini SE yang saya keluarkan pertama sebagai Gubernur setelah dilantik pada 20 Februari 2025,” ucap Koster kepada awak media di Denpasar, Selasa (4/3/25).
Ia menambahkan, SE ini selaras dengan misi Asta Cita Prabowo-Gibran, terutama dalam hal memperkokoh ideologi pancasila.
Disinggung terkait apakah kebijakan tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat, Koster membantah dan menegaskan bahwa SE ini diterbitkan atas inisiatif Pemprov Bali dalam menguatkan rasa nasionalisme.
“Tentunya tidak ada arahan tertulis dari pemerintah pusat, ini merupakan kesadaran dari kami,” sambungnya.
Saat ini, pihaknya menyebut telah memanggil kesbangpol setiap Kabupaten/Kota se-Bali untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Kemarin kami sudah mengumpulkan kesbangpol kabupaten/kota se-Bali dan semua sangat mendukung kebijakan ini,” imbuhnya.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ady

Tinggalkan Balasan