Alasan Penyakit, Bos Spa Esek-esek di Seminyak Divonis 7 Bulan Penjara
Denpasar – Bos Pink Palace Spa di Seminyak, Michael Jerome Le Grand (50) dan Lynley Jane Le Grand (44) divonis hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pasangan suami-istri (pasutri) asal Australia itu terbukti menyediakan jasa layanan pornografi di Spa milik mereka.
“Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana masing-masing selama 7 bulan penjara,” kata Hakim Ketua, Heriyanti saat sidang di PN Denpasar, Kamis (6/3/2025).
Namun karena penyakit yang diderita terdakwa Michael Jerome Le Grand, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 bulan.
“Mempertimbangkan terdakwa Michael Jerome menderita penyakit kronis pancreatitis yang membutuhkan pengobatan intensif,” kata Majelis Hakim.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, pasutri asal Australia itu terbukti melanggar Pasal 30 Undang-Undang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
“Unsur menyediakan jasa pornorgrafi. Menyediakan secara eksplisit ketelanjangam. Mengeksploitasi aktivitas seksual. Menawarkan layanan seksual baik langsung maupun tidak langsung,” jelas Majelis Hakim.
Selain bos Pink Palace Spa, Majelis Hakim PN Denpasar turut menjatuhkan vonis terhadap 4 orang karyawan. Masing-masing mereka mendapat hukuman penjara 7 bulan sama seperti bos mereka.
Keempat karyawan Pink Palace Spa yaitu, Wawan Sugiastoro, Ni Made Windri Shanti, Wina Wati, dan I Gusti Ngurah Juliawan.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan