Denpasar – Sepasang kekasih berinisial I Putu ADP (laki-laki,23) dan Ni MBM (perempuan,19), asal Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana aborsi.

Tidak saja melakukan aborsi, pasangan muda itu diam-diam mengubur mayat bayi di sekitar Pantai Padanggalak, Denpasar Timur.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena ditemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindakan terlarang itu.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah membeli obat lewat online untuk menggugurkan kandungan. Obat yang dibeli, secara rutin dikonsumsi oleh tersangka (Ni MBM) untuk bisa menggugurkan kandungannya,” ungkap Tomiyasa saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Selain itu, Tomiyasa mengatakan, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti termasuk obat-obat yang telah dikonsumsi Ni MBM untuk menggugurkan bayi itu.

Baca Juga  Polsek Dentim Serahkan 2 Tersangka ke Kejari

“Ada obat Misoprostol 26 butir, 200 mcg sudah diminum, kemudian obat mefenamic acid 6 butir, 500 mg, obat cefadroxil monohydrate 6 butir, 500 mg, obat tablet tambah darah ferrous fumarate folic acid 3 butir, obat methylergometrine maleate 6 butir, 0,125 mg dan obat parasetamol 4 butir, 500 mg,” ujar Tomiyasa melalui keterangan tertulis.

Kapolsek Dentim itu mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan salah seorang saksi saat kejadian, Rabu (5/3/25) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

“Ia (saksi) melihat mobil Suzuki APV berwarna silver yang terparkir di dekat tugu Pantai Padanggalak. Ia melihat seorang laki-laki berjalan ke belakang tugu, dan menggali pasir menggunakan kayu di tengah kegelapan malam,” jelas Tomiyasa.

Baca Juga  Sulinggih: "Leteh", Desa dan Pelaku Aborsi Harus Lakukan Upacara Pembersihan!

Saat itu, lanjut Tomiyasa, saksi melihat sarana persembahyangan berupa pejati yang kelihatan baru persis di tempat galian laki-laki itu.

“Karena penasaran dan curiga, saksi bersama pacar mendekati lokasi dan mengorek pasir yang baru saja digali. Kemudian menemukan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar,” imbuhnya.

Dari keterangan saksi, Tomiyasa menyebut bayi tersebut terkubur sedalam 30 centimeter (cm) yang dibungkus kain selimut warna pink.

Selanjutnya, Tomiyasa mengatakan kedua pelaku mengaku mengubur bayi itu usai dilahirkan di rumah Sakit RSIA Cahaya Bunda Tabanan yang diketahui meninggal.

“Tersangka (Ni MBM) bersalin di rumah sakit. Saat itu dari pihak rumah sakit melakukan observasi terhadap bayi itu, tapi bayi itu sudah meninggal. Pihak rumah sakit menyarankan untuk menguburkan bayi itu. Tapi tersangka (I Putu APD) mengambil bayi itu dan dikuburkan di Pantai Pandanggalak,” pungkas Tomiyasa.

Baca Juga  Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi, IKAW Ternyata Bukan Anggota PDGI

Reporter: Yulius N