Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, berharap Peraturan Daerah (Perda) nominee dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pariwisata di Bali.

“Ya harapan ini menjadi dasar untuk melakukan yang kemarin sudah disampaikan oleh Pak Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucapnya di Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/3/25).

“Dengan adanya Perda ini kita bisa melakukan langkah-langkah untuk melakukan tata kelola pariwisata Bali,” sambung dia.

Saat ini, kata Tjok, pembahasan Perda nominee masih dalam proses yang mana nantinya akan melewati tahapan penyusunan naskah akademik dan regulasi lainnya.

“Ini masih dalam proses. Untuk penyusunan Perda, tentu ada tahapan yang harus dilalui, termasuk naskah akademik yang masih disusun,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua GIPI Bali: Koster-Giri Lebih Paham Kondisi Pariwisata

Tjok Bagus menambahkan, penyusunan Perda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD Bali sebagai lembaga legislatif serta akademisi yang membantu penyusunan naskah akademik.

Disinggung terkait target rampung perda tersebut, pihaknya mengaku belum dapat memastikan. Namun, diharapkan dapat diselesaikan segera.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” katanya.

Reporter: Komang Ari