Jembrana – Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diperiksa polisi, beberapa waktu belakangan ini. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan status masa kerja pegawai Non-ASN yang mengikuti seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan indikasi (dugaan) adanya pegawai kontrak yang belum memiliki masa kerja dua tahun namun lolos seleksi administrasi. Pasalnya kepala OPD yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat perjanjian kerja dan surat keterangan aktif bekerja.

Dengan kewenangan tersebut diduga ada pejabat yang mengeluarkan surat keterangan aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut kepada tenaga non-ASN, padahal yang bersangkutan belum genap dua tahun bekerja. Surat keterangan tersebut untuk kepentingan persyaratan mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Baca Juga  De Gadjah Bawa Gerindra Makin Kokoh di Tingkat I Bali

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Jembrana. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan terkait pemanggilan tersebut. Pihaknya meminta menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan jajarannya.

“Masih penyelidikan, saya belum bisa jelaskan ya, maaf, biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu nggih,” kilahnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (11/3/25).

Terkait dengan pemanggilan Kepala OPD, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan meminta Kepala OPD yang bersangkutan taat hukum. Pihaknya meminta jajarannya menyampaikan yang sebenarnya terkait dengan adanya dugaan indikasi soal masa kerja pegawai kontrak atau tenaga Non-ASN yang belum genap memiliki masa kerja dua tahun.

Baca Juga  Kasus LPD Kedewatan Rugikan Desa Adat Belasan Miliar

“Harus taat, biar semua dijelaskan apa yang terjadi dulu saat usulan PPPK. Sampaikan yang sebenarnya,” tandas Kembang.

Reporter: Dika

Editor Ngurah Dibia