Denpasar – Keberadaan kabel-kabel provider jaringan internet di Kota Denpasar tidak saja menjadi keluhan masyarakat.

Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar pun turut keluhkan fenomena tersebut.

Pasalnya, kabel-kabel yang membentang seperti benang kusut di sepanjang ruas jalan Kota Denpasar, belum mendapat penanganan serius.

Lantas, siapa harusnya yang bertanggungjawab membereskan kabel-kabel tersebut, jika Dinas PUPR turut mengeluh?

“Seharusnya dibongkar sendiri jika tidak digunakan lagi oleh pemilik karena merusak wajah kota,” ujar Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Putu Tony Marthana Wijaya kepada wartawan belum lama ini.

Berbeda dengan Kabid Penataan Ruang, Kabid Bina Marga PUPR Kota Denpasar, Ida Ayu Trisuci Arnawati mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu perihal keberadaan kabel yang semrawut itu.

Baca Juga  Marak Pelanggaran RTH di Denpasar, Politisi Gerindra Bali Sentil Dinas PUPR

“Terkait kabel utilitas yang tidak berfungsi dan keberadaannya dibiarkan kami selaku penyelenggara jalan tidak mengetahui dengan pasti, mengingat kabel tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh masing-masing provider,” tuturnya.

Arnawati justru meminta para pihak provider untuk terbuka soal pemasangan bahkan pembongkaran ketika itu tidak berfungsi lagi.

“Terkait hal ini kita butuh informasi yang benar-benar pasti dan jujur dari masing-masing provider karena beberapa kali kami melakukan perapian kabel, tidak pernah disampaikan kondisi ini,” jelasnya.

Reporter: Yulius N