Buntut Kasus Kampung Rusia, Koster Akan Perketat Izin Berusaha di Bali
Badung – Gubernur Bali, Wayan Koster akan memperketat izin berusaha khusus mengenai akomodasi pariwisata di Pulau Dewata. Pasalnya, sejumlah hotel, villa maupun restoran di Bali saat beroperasi tidak sesuai izin.
“Membentuk surat edaran Gubernur Bali tentang penertiban usaha pariwisata guna mempertegas implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali,” kata Koster saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
Bahkan, kata Koster, usaha-usaha tersebut beroperasi melebihi batas waktu. Karenanya, Gubernur Bali ini akan membentuk peraturan untuk meminimalisir aktivitas usaha-usaha tersebut.
“Jenis Usaha Pariwisata Hotel, Villa, Rumah orang asing yang difungsikan menjadi Villa, Restoran, Beach Club, Karaoke, Spa dan sejenisnya, serta Pemandu wisata, kampung eksklusif seperti kampung Rusia, kampung Ukraina waktu operasi melebihi jam 22.00. Jadi harus dibatasi ini,” jelas Koster.
Tidak hanya itu, Koster mengatakan usaha-usah itu juga melanggar sempadan pantai. Sehingga menyulitkan masyarakat lokal.
“Menutup akses masyarakat ke pantai terutama untuk kepentingan upacara adat, melanggar batas kesucian Pura serta mengganggu dan menodai kesucian upacara adat,” tandas Koster.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan