Pertamina Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali
Denpasar– Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap sindikat pengoplos LPG bersubsidi di Bali.
Empat tersangka berinisial GB, BK, MS, dan KS diamankan dalam penggerebekan di Gianyar dan Denpasar pada Selasa (11/3/2025).
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Aji Anom Purwasakti, menegaskan bahwa LPG subsidi yang menjadi barang bukti tidak berasal dari agen atau pangkalan resmi Pertamina.
“Untuk LPG tabung gas 3 kg bersubsidi didapat dari warung atau pengecer dengan membeli seharga Rp21 ribu per tabung, bukan didapat dari agen atau panglalan, jadi tidak ada keterlibatan agen dan pangkalan resmi Pertamina dalam hal ini,” kata Anom dikutip dari siaran pers.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi yang tepat sasaran.
“Kami senantiasa mendukung setiap pengungkapan kasus yang ditemhkan oleh aparat penegak hukum dan siap untuk memberikan keterangan jika nanti dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan