Mencuat Dugaan Peralihan Hak Ilegal Tanah Milik Warga yang Buta Huruf di Nusa Penida
Klungkung – Mencuat dugaan sertifikasi ilegal tanah berlokasi di Kelingking Beach Nusa Penida pada sidang lanjutan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klungkung, Senin (17/03/2024).
Pasalnya, menurut Nyoman Samuel Kurniawan, S.E, S.H, M.H, C.L.A sebagai kuasa hukum dari penggugat Wayan Sangging yang buta huruf, tidak pernah menjual tanahnya namun belakangan sudah terbit sertifikat atas nama pihak lain.
Tak plak proses administrasi pun jadi sorotan yang disinyalir cacat hukum. Bahkan disebut-sebut, Dewa Ketut Sudana yang merupakan mantan Sedehan Kecamatan Nusa Penida terseret sebagai tergugat satu.
“Pak Sugianto (tergugat tiga) itu adalah seorang investor yang membeli tanah klien kami melalui pemilik yang tidak sah, karena Pak Dewa Ketut Sudana itu membeli dengan cara jual-beli fiktif, dimana klien kami tidak pernah menjual tanah itu kepada Dewa Ketut Sudana,” ungkap Nyoman Samuel.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, yang bahkan bersedia disumpah secara agama, penggugat hanya pernah membubuhkan cap jempol sekali pada sebuah kertas saat melakukan peminjaman uang. Namun, melalui serangkaian proses yang dilakukan oleh Dewa Ketut Sudana, tanah tersebut beralih hak kepemilikan tanpa sepengetahuan penggugat sebagai pemilik yang sah.
“Pak Wayan Sangging ini menegaskan dia hanya memberikan satu kali cap jempol di sebuah kertas ketika meminjam uang senilai Rp 2 juta, dengan proses yang dilakukan pihak Dewa Ketut Sudana akhirnya klien kami kehilangan hak tanah seluas 6,6 hektare di wilayah Karang Dawa yang kita kenal sebagai Kelingking Beach,” ungkapnya.
Menariknya lanjut Nyoman Samuel, bahwa terdapat bukti adanya banyak cap jempol yang dibubuhkan di dalam warkah atau dokumen-dokumen yang dibawa pihak tergugat dua yaitu kantor pertanahan Klungkung.
“Itu sebagian besar dikonfirmasi oleh klien kami yang tadi menyaksikan itu jelas bukan cap jempol yang bersangkutan. Lebih ganjil lagi, pemohon sebagai dasar proses badan pertanahan Klungkung untuk menerbitkan hak milik adalah orang sudah meninggal alias almarhum orang tua penggugat. Bagaimana orang sudah meninggal bisa mengajukan permohonan sertifikat? ,” singgungnya.
Pengacara Nyoman Samuel kembali menegaskan, proses administrasi dilakukan dari awal sudah cacat hukum. Begitu juga, ia menekankan kesaksian dihadirkan tergugat dalam persidangan yang berusaha mengaburkan data-data kliennya sebagai warga yang buta huruf sangat tidak terhormat.
“Sangat cacat hukum karena didasarkan pada akta jual beli yang mana di dalam pemeriksaan yang kami lihat dalam persidangan akta jual beli yang diterbitkan tersebut penuh dengan pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu Made Adi Mustika selaku Kuasa Hukum Dewa Ketut Sudana (Mantan Kepala Sedahan Nusa Penida) membantah semua klaim pihak Wayan Sangging. Dia menegaskan ada proses jual beli tanah yang menjadi sengketa tersebut.
Mustika menegaskan bahwa keberadaan akta jual beli telah dibuktikan dalam persidangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung. “Tadi sudah dibuktikan oleh BPN bahwa itu ada akte jual belinya,” ujarnya.
Terkait dugaan cacat prosedural, Mustika menegaskan bahwa hal tersebut harus ditanyakan langsung kepada BPN. “Itu proses administrasi yang bisa menjelaskan adalah BPN,” katanya.
Tinggalkan Balasan