Denpasar – Sidang lanjutan perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat terhadap AA Ngurah Oka dari Jero Gede Kepisah Pedungan, Denpasar Selatan menunjukan semakin terang dugaan adanya rekayasa dalam perkara ini.

Penasehat hukum Ngurah Oka, Kadek Duarsa mengatakan belasan saksi yang telah dihadirkan JPU, belum satupun membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan silsilah yang dilakukan Ngurah Oka.

“Sampai saat ini belum ada yang bisa membuktikan adanya perbuatan tindak pidana oleh klien kami, niatnya pun tidak ada yang bisa membuktikan. Akan tetapi dia (AA Ngurah Oka) jadi terdakwa,” ujar Kadek Duarsa usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/3/25).

Kadek Duarsa mengatakan saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan, hampir semuanya membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian sewaktu penyidikan.

Bahkan Kadek Duarsa mengatakan, saat sidang pemeriksaan, para saksi berupaya mencabut BAP Kepolisian lantaran mereka tidak pernah memberikan keterangan seperti yang tercantum dalam BAP tersebut.

“Saksi-saksi sebelumnya banyak membantah keterangan mereka sendiri dalam BAP, semua BAP dibantah sendiri oleh para saksi yang dihadirkan,” imbuhnya.

Kadek Duarsa lantas mengatakan, meskipun JPU hadirkan puluhan saksi, hal itu tidak akan membuktikan kliennya melakukan tindak pidana pemalsuan silsilah seperti yang dituduhkan.

Baca Juga  Ngaku Tak Tau Apa-Apa, Ternyata Founder PT DOK Sebut Bisa Pecat Mang Tri

“Kami ingin memperlihatkan bahwa perkara ini adalah perkara yang dipaksakan. Karena itu kami ingin membuat terang perkara ini, siapa yang benar dan siapa yang salah, akan kami buktikan di Pengadilan ini,” pungkas Kadek Duarsa.

Sebelumnya, jalannya sidang pada Selasa 18 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Made Surawan selaku mantan Kelian Adat Banjar Suci Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat dan Cokorda Gde Darma Putra selaku penglingsir Puri Mas Ubud bahkan seperti dagelan atau lelucon.

Saksi Made Surawan lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya baik oleh majelis hakim, maupun penasihat hukum Ngurah Oka perihal pokok perkara. Ia mengaku tidak tahu persis mengapa dipanggil oleh penyidik kepolisian terkait tanda tangannya pada silsilah keluarga Jero Jambe Suci yang dibuat AA Ngurah Made Biyota.

Made Surawan menerangkan dirinya menerima pengajuan permohonan pengesahan silsilah Jero Jambe Suci dari AA Ngurah Made Biyota pada tahun 2014. Menurutnya, AA Ngurah Made Biyota mengajukan pengesahan silsilah tersebut untuk mengurus tanah warisan, namun ia mengaku tidak tahu warisan mana yang dimaksud.

Baca Juga  Kesaksian Lemah dan Penuh Kejanggalan, Sidang Tuduhan Pemalsuan Silsilah di PN Denpasar Diduga Salah Kamar

“Saksi tahu tidak kenapa saudara dihadirkan sebagai saksi di sidang ini?,” tanya majelis hakim. “Sebelumnya saya tidak tahu yang mulia, setelah di kepolisian (dipanggil polisi, red) di sana saya baru tahu, terkait tanda tangan saya menerangkan mengetahui silsilah AA Ngurah Made Biyota,” jawabnya.

Begitupun saat ditanya nama I Gst Raka Ampug, Made Surawan mengaku tidak tahu. Begitu juga apa kaitan silsilah yang dibuat AA Ngurah Made Biyota dalam perkara ini. Ia mengaku hanya tahu AA Ngurah Made Biyota dan keturunan ke bawahnya.

“Kenal tidak dengan I Gst Raka Ampug?,” tanya hakim. “Tidak yang mulia, saya hanya tahu sebatas AA Ngurah Made Biyota saja,” jawabnya. “Tahu tidak apa kaitan silsilah yang dibuat AA Ngurah Made Biyota dengan perkara ini?,” tanya hakim. “Tidak tahu yang mulia,” jawabnya.

Seperti diketahui, I Gst Raka Ampug adalah nama leluhur yang diklaim oleh pelapor Eka Wijaya sebagai pemilik tanah Jero Kepisah di Subak Kerdung Pedungan Denpasar Selatan. Klaim ini dipakai dasar Eka Wijaya dan pihak-pihak di belakangnya ikut bermain untuk merebut tanah Jero Kepisah.

Sementara itu, saksi Cokorda Gde Darma Putra (Cok Putra) menerangkan tidak ada hubungan darah antara keluarga Puri Mas Ubud dengan keluarga Puri Jero Kepisah. Cok Putra mengatakan kenal dengan Ngurah Oka pada 12 tahun silam saat Ngurah Oka bersama anaknya datang ke Puri Mas Ubud untuk nangkil.

Baca Juga  Kasus Jero Kepisah Layak Gugur, Ahli Bongkar Kelemahan Dakwaan

Cok Putra menuturkan Ngurah Oka bersama anaknya nangkil ke Puri Mas Ubud untuk memohon keturunan sesuai petunjuk niskala atau spiritual yang mereka dapat. Maksud kedatangan Ngurah Oka bersama keluarga tersebut diterima dengan baik dan terbuka oleh Cok Putra dan keluarga Puri Mas Ubud.

Hingga akhirnya anak Ngurah Oka berhasil mendapat keturunan dan membuat hubungan keluarga Ngurah Oka dan Cok Putra pun berlanjut. Keluarga Ngurah Oka selalu datang saat ada acara piodalan atau persembahyangan di Puri Mas Ubud sebagai bentuk syukur dan rasa terima kasihnya.

Diketahui sebelumnya, Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah diasumsikan berasal dari Puri Mas Ubud. Asumsi ini menjadi dalil bahwa Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah bukan keturunan atau ahli waris dari I Gusti Gede Raka Ampug alias I Gst Raka Ampug. Sehingga kesaksian penglingsir atau tetua Puri Mas Ubud ini otomatis membantah dalil tersebut.

Reporter: Yulius N