Denpasar – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Nyoman Suyasa mengatakan, syarat penggunaan KTP Bali bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) melanggar peraturan perundang-undangan.

Karenanya, kata Suyasa, Komisi III DPRD Bali tidak memasukan syarat penggunaan KTP bagi pengemudi ASK dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Angkutan Sewa Khusus.

“Untuk KTP (Bali) itu kita akan mematuhi sesuai perundang-undangan yang ada, itu dari kami (komisi III DPRD Bali). Jadi jangan keluar dari perundang-undangan yang berlaku,” kata Nyoman Suyasa saat ditemui di kantor DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).

Termasuk, kata Suyasa, syarat penggunaan KTP Bali bagi pengemudi ojek online (ojol) di Bali juga tidak dimasukan dalam Raperda tentang ASK.

Baca Juga  PLN Bantah Ada Unsur Sabotase saat Blackout di Bali

“Tadi usulan harus domisili, kalau domisili ya bisa. Tapi kalau KTP Bali sekali lagi saya sampaikan tetap harus runut dengan aturan yang ada di nasional, karena itu berlaku secara nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suyasa menargetkan kurang dari 6 bulan Raperda tentang ASK sudah rampung. Saat ini kata dia, sedang dalam proses pengkajian.

“Sementara dirancang, dibuatkan kajian akademisnya mudah-mudahan dalam waktu bisa diparipurnakan,” pungkasnya.

 

Reporter: Yulius N