Denpasar – Baru-baru ini, pemerintah pusat mengumumkan perubahan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Teranyar, batas waktu pengangkatan CPNS ditetapkan paling lambat Juni 2025. Sementara itu, untuk PPPK dijadwalkan Oktober 2025.

Merespons hal itu, Kepala BKPSDM Kota Denpasar I Wayan Sudiana menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti arahan lebih lanjut.

Sudiana mengatakan, pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah dirampungkan pada Februari lalu dan kini tengah menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN.

“Untuk Denpasar usulan penetapan NIP sudah tuntas akhir pebruari ke BKN, sekarang kami nunggu perteknya (pertimbangan teknis) dari BKN, mudah mudahan bisa kita percepat,” ujarnya kepada Wacanabali.com, Kamis (20/3/25).

Baca Juga  Resmi, BKN Izinkan Pelamar CPNS Gunakan Materai Tempel

Terkait dampak perubahan jadwal CASN terhadap kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Sudiana mengakui adanya penyesuaian anggaran yang perlu dilakukan.

“Agak sedikit terganggu, karena kita harus taat sehingga kita melakukan pergeseran anggaran, sekarang kita harus menyesuaikan lagi,” sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap proses pengangkatan ini dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan. “Intinya kami akan berupaya untuk dipercepat dan berkoordinasi dengan semua pihak agar semuanya berjalan lancar,” tutupnya.

Di Denpasar, sambung dia, jumlah PPPK tahap pertama yakni 3.948 PPPK dari 4.602 formasi.

Reporter: Komang Ari