Diduga Gelapkan Hak Atas Suatu Aset, Mantan Notaris Putu Candra Dilaporkan Polisi
Denpasar – Mantan notaris I Putu Candra, S.H, sebelumnya berkantor di Jalan Kepundung No 48 Denpasar dilaporkan polisi dalam dugaan penggelapan hak atas suatu aset.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/200/III/2025/SPKT/Polres Denpasar/Polda Bali tanggal 19 Maret 2025.
Ia disinyalir menahan sertifikat hak milik (SHM) Ni Made Kormi dan Wayan Subawa yang dititipkan korban dan batal ditransaksikan dengan pembeli bernama Suhendra.
Jro Komang Sutrisna, S.H, selaku kuasa hukum korban mengatakan, pembatalan transaksi ini sempat digugat pembeli namun sudah inkrah.
Begitu juga dengan uang muka, sebagai pembayaran awal yang dilakukan pembeli dibawah tangan telah dikembalikan, bahkan sudah komplit dengan bunga bank.
Sayangnya, notaris menangani proses transaksi itu dikatakan malah mempersulit korban mengambil sertifikatnya.
“Proses jual beli itu baru sebatas kwitansi di bawah tangan, belum ada akta jual beli. Karena salah satu pemegang hak, yaitu ibu dari klien kami, tidak setuju, akhirnya proses jual beli dibatalkan,” ujar Jro Sutrisna, Kamis (20/3/25).
Lebih lanjut dijelaskan, melalui proses di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Mahkamah Agung, kliennya memenangkan gugatan pembatalan jual beli tersebut.
“Perkaranya sudah inkrah, Sayang notaris ini menahan sertifikat dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Kami sudah dua kali datang ke notaris, namun kedua kalinya kami ditolak untuk mengambil sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Jro Sutrisna juga menegaskan, kliennya telah melakukan proses konsinyasi terhadap uang muka sebesar Rp 1.05 miliar yang diberikan oleh pihak ketiga selaku pembeli dalam transaksi jual beli tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami sudah mengembalikan uang muka tersebut ke pengadilan. Ini membuktikan bahwa kami tidak berniat menipu atau menggelapkan uang tersebut,” tegas Jro Sutrisna.
Hingga kini meski telah ada putusan pengadilan sampai tingkat kasasi di MA atas pembatalan jual beli tersebut, Jro Sutrisna mengatakan Putu Candra tetap menolak mengembalikan sertifikat kliennya hingga dilaporkan ke polisi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan