Bola Panas Dugaan Korupsi GSL, KPK Masih Diam? Angastia Bongkar Bukti Akta Notaris
Denpasar – Skandal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai Rp3,3 triliun kembali mencuat setelah pegiat antikorupsi Gede Angastia sebagai pelapor mengungkap fakta baru yang semakin menyudutkan anggota DPR RI asal Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias GSL.
Namun, hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini.
Angastia membeberkan bahwa akta notaris mencatat GSL sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang memenangkan proyek APD pada 2020.
“GSL mengklaim hanya menjabat tiga bulan, tapi penunjukan proyek terjadi saat dia masih di posisi itu. Ini jelas persoalan serius yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya di Denpasar, Minggu (23/3/2025).
Tak hanya itu, Angastia juga menyoroti dugaan upaya menghilangkan jejak, di mana posisi komisaris perusahaan berganti beberapa kali, termasuk kepada anak GSL yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali.
“Pergantian ini patut dicurigai sebagai strategi cuci tangan. KPK seharusnya sudah bergerak sejak lama,” ujar Angastia.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp319 miliar. Meski Direktur PT EKI telah diproses hukum, Angastia menilai tanggung jawab tidak bisa berhenti di level direksi.
“Seorang komisaris bertanggung jawab dalam pengawasan perusahaan. Jika sejak awal mengetahui, bagaimana bisa mengaku tidak tahu? Ini harus diusut tuntas,” tandasnya.
Angastia juga memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Menurut UU, anggota DPR dilarang terlibat dalam perusahaan yang mengambil proyek APBN. Ini pelanggaran serius, bukan sekadar isu biasa,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya, GSL mengaku tidak mengetahui jika perusahaan tersebut digunakan sebagai rekanan proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Saya sudah menjelaskan secara gamblang kepada KPK bahwa saya tidak mengetahui keterlibatan perusahaan ini dalam pengadaan APD. Saya hanya menjabat sebagai komisaris selama tiga bulan dan awalnya perusahaan ini didirikan untuk mendirikan pabrik pipa,” katanya.
Namun, publik kini menunggu apakah KPK akan tetap diam atau akhirnya mengambil langkah hukum terhadap dugaan keterlibatan GSL. Akankah bola panas ini terus dibiarkan atau justru menjadi skandal besar yang menyeret lebih banyak nama?
Reporter: Yulius

Tinggalkan Balasan