Denpasar – Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing mulai diberlakukan hari ini, Senin (24/3/25).

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sebelumnya telah dikeluarkan kebijakan serupa yang tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2023.

Namun, kata Koster, dalam perjalanannya ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan sehingga SE anyar ini diterbitkan.

“Kalau kaitannya dengan surat edaran ini yang sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2023. Jadi, belum lama berlaku saya berakhir (jabatannya). Sehingga kurang nancap,” ujar Koster saat diwawancarai awak media.

“Maka sekarang astungkara sekarang terpilih lagi untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol,” sambungnya.

Koster menjelaskan, SE ini memuat pengaturan terkait dengan pungutan wisatawan asing.

Baca Juga  Jalani Tes Kesehatan, Koster: Kali Ini Paling Lengkap

“Selain larang-larangan itu yang penting di ekspos adalah agar wisatawan asing membayar punggutan wisatawan asingnya. Kalau nggak bayar maka nggak akan dapat pelayanan yang baik di destinasi wisata,” bebernya.

Adapun SE ini melarang wisatawan asing untuk:
a. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);

b. Memanjat pohon yang disakralkan;

c. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;

Baca Juga  Atasi Sampah, Kemacetan Hingga Wisatawan Nakal, Koster Bentuk Tim Percepatan Pembangunan Bali

d. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;

e. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik;

f. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);

g. bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan

h. terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Baca Juga  Ribuan Warga Kubu Tekad Menangkan Koster-Giri

Sementara itu, wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum
sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bagi Wisatawan Asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata (DTW).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.

Reporter: Komang Ari