Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali kembali menorehkan langkah tegas dalam memberantas korupsi. Setelah melakukan penyidikan secara maraton, tim penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka terbaru adalah NADK, pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Dinas PUPR Buleleng.

“NADK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Putu Agus Eka Sabana di Denpasar, Senin (24/03/2025)

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola Desa, Kejati Bali Luncurkan Program Jaga Desa

Agus Eka menjelaskan , penyidikan mengungkap, NADK bersekongkol dengan tersangka IMK untuk mengurus gambar teknis perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan kesepakatan pembagian uang hasil pemerasan terhadap pengembang.

Lebih lanjut, NADK bahkan disebut-sebut menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) milik orang lain dengan cara menduplikasinya menggunakan scanner untuk membuat kajian teknis gambar PBG.

“Dari peranannya tersebut, tersangka NADK menerima bagian sebesar Rp700.000 per surat PBG yang diterbitkan,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik telah menahan NADK selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati Bali menegaskan bahwa proses hukum akan terus diperdalam untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini.

Baca Juga  Kejati Bali Mulai Selidiki Dugaan Tindak Pidana 106 SHM di Tahura Mangrove

“Penyidikan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Agus Eka

Langkah tegas Kejati Bali ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya, terutama dalam layanan publik yang seharusnya mempermudah masyarakat, bukan malah menjadi ladang pemerasan.