Denpasar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar akan memadamkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Hari Suci Nyepi Caka 1947, yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Kepala Dishub Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan pemadaman ini dilakukan untuk mengamalkan ajaran Catur Brata Penyepian, khususnya Amati Gni atau tidak menyalakan penerangan selama Nyepi.

“Pemadaman dilakukan agar perayaan Nyepi berlangsung khidmat dan tidak terganggu cahaya lampu,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Sebanyak 18.535 titik LPJU, termasuk 710 titik panel akan dipadamkan dengan melibatkan 69 personel.

Pemadaman dimulai pada 29 Maret pukul 06.00 WITA, sementara penormalan dijadwalkan pada 30 Maret pukul 17.00 WITA.

Sriawan mengimbau masyarakat segera melapor jika masih menemukan lampu menyala saat Nyepi.

Baca Juga  Denpasar Gratiskan Biaya Uji KIR

“Jika masih ada LPJU yang menyala, mohon segera informasikan ke Dishub,” katanya.

Dengan pemadaman ini, Dishub Denpasar berharap suasana Nyepi tetap kondusif dan sesuai dengan tradisi keagamaan.

Reporter: Komang Ari