Denpasar – Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar akan beroperasi setengah hari pada 2–3 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, selama cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, mengatakan kebijakan ini mengikuti Keputusan Bersama Menteri serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali.

“Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan selama cuti, termasuk pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan,” ujarnya, Selasa (1/4/2025).

Benny juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tetap beroperasi selama cuti bersama.

Baca Juga  Panas..! Penghapusan Identitas Penduduk Dibalik Sengketa Tanah Jeroan Belong

“Kami mengajak warga mengoptimalkan layanan agar pengurusan administrasi lebih mudah,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar memastikan layanan tetap tersedia, baik di MPP Sewakadarma maupun di setiap kecamatan.

Reporter: Komang Ari