Dua Tersangka Kasus Tanah Jeroan Belong, Satu Telah Ditahan Polresta Denpasar
Denpasar – Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah warisan di kawasan Jeroan Belong, Denpasar. Keduanya diduga kuat memalsukan dokumen untuk menguasai tanah secara ilegal.
“Iya benar ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (4/4/2025).
Dua tersangka masing-masing berinisial GS dan KN. Namun, hanya GS yang ditahan sejak Kamis malam, sementara KN tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Informasi yang saya dapat hanya GS yang ditahan mulai tadi malam. Untuk KN tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan sakit-sakitan,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari I Gusti Putu Oka Pratama Weda, ahli waris sah yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya.
Kuasa hukumnya, Jro Komang Sutrisna, SH., menyebut bahwa penetapan tersangka ini merupakan awal terbongkarnya praktik mafia tanah yang telah lama bermain di balik kasus Jeroan Belong.
“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal penghancuran sejarah dan hak sah seseorang. Dengan dua tersangka ini, kami berharap dalang utamanya juga segera diungkap,” kata Jro Sutrisna.
Ia membeberkan bahwa sejak tahun 2014, saat proses hukum masih dalam tahap kasasi, telah terjadi pengambilalihan Nomor Obyek Pajak (NOP) secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga pelapor. NOP atas nama keluarga pelapor diduga dialihkan secara melawan hukum dan dijadikan dasar penerbitan sertifikat hak milik di BPN Kota Denpasar.
“Para tersangka membuat surat keterangan palsu, menyatakan keluarga pelapor tidak tinggal di Jeroan Belong, lalu menggunakan surat itu untuk mengambil alih NOP. Akibatnya, terbitlah sertifikat yang diperoleh secara melawan hukum,” jelasnya.
Lebih ironis lagi, lanjutnya, setelah sertifikat terbit, pelapor justru digugat dan diusir dari tanah warisan leluhurnya oleh salah satu tersangka dan keluarganya melalui proses eksekusi.
Jro Sutrisna menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai sengketa biasa. Ia menilai ada indikasi kuat keterlibatan jaringan mafia tanah yang menggunakan manipulasi dokumen dan celah hukum untuk merampas tanah masyarakat.
“Ini pembajakan hukum. Tanah yang telah ditempati secara turun-temurun bisa hilang hanya karena permainan surat. Ada upaya sistematis menghapus jejak sejarah Jeroan Belong dan menggantinya dengan nama baru,” tegasnya.
Melalui SP2HP No: B/540.k/III/2025/Satreskrim, Polresta Denpasar menetapkan dua tersangka sejak 14 Maret 2025. Mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 Mei 2024.
“Kami sangat mengapresiasi penyidik Polresta Denpasar yang berani mengambil langkah ini. Tapi kami yakin, di balik dua nama ini, ada jaringan yang lebih besar. Kami berharap semuanya dibongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkas Jro Komang.

Tinggalkan Balasan