Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster kembali membuktikan nyalinya dalam menjaga kelestarian Pulau Dewata. Tanpa gentar menghadapi perusahaan besar sekelas Danone (produsen Aqua), Koster mengambil langkah berani untuk melarang produksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter.

Langkah ini diumumkan Koster usai menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam pernyataannya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (6/4), ia menegaskan akan segera mengumpulkan seluruh stakeholder air minum, termasuk perusahaan raksasa swasta.

“Itu (air kemasan di bawah satu liter) sudah tidak boleh diproduksi. Saya akan kumpulkan semua produsen, dari PDAM sampai swasta termasuk Danone,” tegas Koster.

Baca Juga  PLN Fun Run 2025: Koster Lepas Ribuan Pelari Demi Terang untuk Warga Kurang Mampu

Tak hanya melarang botol plastik kecil, Koster juga menutup rapat izin produksi air minum dalam gelas plastik. Yang diperbolehkan hanya air dalam kemasan galon dan botol kaca.

Langkah ini bukan tanpa risiko, namun Koster teguh berdiri dengan alasan lingkungan. “Silakan produksi, tapi jangan merusak lingkungan. Ini soal tanggung jawab bersama menjaga Bali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Koster mendorong produsen lokal untuk berinovasi dalam kemasan ramah lingkungan, seperti yang telah dilakukan beberapa pelaku usaha di Karangasem dengan air mineral bermerek “Balian” yang menggunakan botol kaca elegan.

Dengan kebijakan ini, Koster sekali lagi menunjukkan bahwa keberpihakan pada alam dan masa depan Bali jauh lebih penting daripada tunduk pada tekanan korporasi.

Baca Juga  Koster Kasih Peringatan! Semua Outlet di Level 21 Mall Belum Gunakan Aksara Bali