Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pada Minggu (6/4/2025).

SE tersebut meminta setiap desa, kelurahan maupun desa adat bahkan hotel hingga restoran untuk mengelola sampahnya sendiri.

Koster menegaskan, bila tak sanggup mengelola sampah, ia tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas.

Bagi desa, kelurahan maupun desa adat, Koster akan menunda pemberian bantuan dana jika tak bisa kelola sampah.

Sementara untuk hotel, restoran maupun bidang usaha lainnya, Ia akan mencabut izin kalau tak menjalankan SE tersebut.

Berikut sanksi yang dimaksud dalam surat edaran bernomor 09 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah;

Baca Juga  Visi Misi Koster-Giri Disambut Antusias Mahasiswa

Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa:

a.  Penundaan bantuan keuangan;
b.  Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c.  Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan
d. Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

2. Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa:

a. Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha; dan
b. Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Baca Juga  Astungkara, Wayan Koster Hidupkan Lagi Aksara Bali

 

Reporter: Yulius N