Disdukcapil Denpasar Tambah Jadwal Pendataan Penduduk Pendatang di Pelabuhan Benoa, Sasar 30 Kegiatan di 2025
Denpasar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menargetkan pelaksanaan 30 kali pendataan penduduk pendatang (duktang) di Pelabuhan Benoa sepanjang tahun 2025. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 25 kali kegiatan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Putu Puji Astuti, menjelaskan kegiatan ini bersifat rutin setiap tahun, namun penambahannya dilakukan untuk memperkuat edukasi administrasi duktang.
“Tujuannya agar masyarakat yang datang lewat Benoa langsung paham bahwa saat tiba di Kota Denpasar, mereka wajib melaporkan diri sebagai penduduk nonpermanen,” jelasnya saat diwawancarai, Minggu (6/4/25).
Ia menjelaskan, setibanya penumpang di Pelabuhan Benoa, tim dari Disdukcapil melakukan pengecekan KTP secara langsung dan memberikan edukasi agar para pendatang segera melaporkan diri ke desa atau kelurahan tujuan. Nantinya, mereka akan mendapat formulir F-1.15 untuk didaftarkan sebagai penduduk nonpermanen.
“Enggak harus hari itu juga mereka mendaftar. Tapi kami sarankan, besok setelah sampai di tempat tujuan, segera lapor ke kepala lingkungan atau kepala dusun,” imbuh Puji.
Proses input data dilakukan oleh petugas registrasi di desa/kelurahan yang dituju. Disdukcapil bertugas untuk mengarahkan dan melakukan pengawasan secara berkala bersama pihak desa dan kelurahan. Pengawasan ini dilakukan secara rutin, tidak hanya menjelang atau setelah momen libur panjang seperti Lebaran.
Untuk mendukung pelaksanaan 30 kali pendataan di tahun 2025, anggaran sebesar Rp150 juta telah dialokasikan dari APBD Kota Denpasar. Anggaran ini digunakan untuk konsumsi dan honor petugas gabungan non-ASN yang terlibat.
“Dulu dananya dari provinsi melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK), tapi mulai 2025 sudah dialihkan sepenuhnya ke APBD,” terangnya.
Dalam setiap kegiatan di Pelabuhan Benoa, sekitar 60 orang personel dikerahkan. Mereka terdiri dari tim Disdukcapil, Satpol PP, perangkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian dan pihak Pelni.
Disdukcapil mencatat bahwa sebagian besar pendatang sudah membawa identitas saat tiba. Namun jika ditemukan pendatang tanpa identitas, petugas akan meminta informasi tujuan dan memastikan ada penjamin sebelum diberikan arahan lebih lanjut.
“Kalau sudah tahu tempat tujuan dan punya penjamin, kami minta penjaminnya datang langsung. Itu sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan,” jelas Puji.
Ia berharap, melalui pendataan yang diperluas ini, seluruh penduduk pendatang dapat tercatat secara sah dan tertib dalam sistem administrasi kependudukan.
“Harapan kami, tidak ada lagi penduduk bodong di Kota Denpasar. Semua harus tercatat dengan status yang jelas, termasuk sebagai penduduk nonpermanen,” tutupnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan