Denpasar – Fraksi Demokrat dan Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyoroti maraknya kawin kontrak di Pulau Dewata.

Perkawinan dengan jangka waktu tertentu itu dinilai hanya untuk warga negara asing (WNA) menguasai aset di Bali.

“Perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal ini tujuannya hanya untuk dapat membeli atau menguasai properti di Bali berupa Tanah, Hotel dan Villa,” kata anggota DPRD Bali Fraksi Nasdem, I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025).

Fraksi Demokrat-Nasdem juga menilai, praktik tersebut merupakan penyelundupan hukum oleh WNA yang hendak berinvestasi di Bali.

“Maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum dimana ada disinyalir beberapa Wisatawan Asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak,” ujar Ayu Mas Sumatri.

Baca Juga  Fenomena Kawin Kontrak Buka Celah Investasi Ilegal di Bali

Fraksi Demokrat-Nasdem berharap, Gubernur Bali, Wayan Koster segera mengambil tindakan untuk mengatasi fenomena kawin kontrak itu.

“Mohon saudara Gubernur berkoordinasi dengan Intansi terkait untuk pengawasan orang Asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian,” tandas Ayu Mas Sumatri.

 

Reporter: Yulius N