Badung – Seorang pria berinisial EL (59) asal Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan bakar villa milik warga negara (WN) Inggris di Pecatu, Kuta Selatan. EL membakar villa milik Stephen Joseph Teasdal (36), karena kecewa dipecat dari pekerjaannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (17/3/2025), sekitar pukul 03.00 wita, di Villa Devalaya, Jalan Anggrek Raya I No. 06, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban yang telah memberhentikan dirinya dari pekerjaan,” ucap Kapolsek Kuta Selatan Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/4/25).

Dharmayana mengungkapkan sesuai hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara yang cukup nekat dan berbahaya.

Baca Juga  Penghuni Perum RGR Mengaku Alami Pemaksaan Pemutusan Sambungan Air

Kata Dharmayana, pada malam sebelum kejadian, pelaku membeli bahan bakar jenis pertalite dari sebuah warung di depan RS Udayana.

Pelaku, lanjutnya, kemudian menyiapkan alat pembakar berupa botol air mineral berisi pertalite yang dilengkapi sumbu dari karton, serta membawa batu untuk memecahkan kaca villa.

“Sekitar pukul 02.00 wita, pelaku memesan layanan ojek online dan menuju ke lokasi villa. Setibanya disana, ia turun beberapa meter dari lokasi utama agar tidak terlihat,” ujar Dharmayana.

Setelah mempersiapkan alat, pelaku memecahkan kaca jendela villa menggunakan batu, lalu melemparkan botol molotov ke dalam bangunan, menyebabkan kobaran api.

“Ia juga sempat melempar batu ke mobil yang terparkir di villa tersebut sebelum melarikan diri menggunakan ojek yang sama,” imbuh Dharmayana.

Baca Juga  Pelaku Curanmor di Cafe Pak Jali Berhasil Dibekuk Polisi

Dharmayana mengatakan, usai menerima laporan terkait kejadian tersebut, pihak bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Pertama (TKP) dan berhasil mengindentifikasi pelaku.

“Pelaku diamankan di sebuah bangunan yang sedang dalam renovasi di kawasan By Pass Ngurah Rai, Mumbul. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Dharmayana.

Saat ini, pelaku telah diamankan Polsek Kuta Selatan. Ia dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Reporter: Yulius N