Jembrana – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jembrana. Empat kasus berhasil diungkap dengan 6 orang pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keenam pelaku dihadirkan dalam press release kasus di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (09/04/25).

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan selama bulan Maret 2025. Di mana keenam tersangka diamankan di waktu dan lokasi berbeda. Mereka juga bukan merupakan satu jaringan pengedar narkoba melainkan jaringan terpisah yang tidak saling berkaitan.

Lanjut AKBP Endang ke enam tersangka tersebut yakni pengungkapan kasus pertama diamankan IM (44) asal Kelurahan Loloan Timur. Kasus kedua polisi mengamankan KW (44) warga Kelurahan Tegalcangkring, sedangkan kasus ketiga dan ke empat berhasil diamankan masing-masing dua orang tersangka yakni RK (28) dan Pas (23), keduanya asal Kelurahan Banjar Tengah, untuk kasus ketiga dan MAA (26) asal Desa Kaliakah, serta AN(28) asal Banyuwangi tersangka yang diamankan dalam kasus ke empat.

Baca Juga  Galau Pilih Sekolah, Orangtua sering Gagal Paham Kenali Potensi Anak?

“Jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap empat kasus dengan enam orang tersangka, di mana dua orang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Di mana, tersangka IM berhasil diamankan disebuah rumah kos yang beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Dari tangan tersangka IM, polisi berhasil sabu seberat 0,32 gram bruto atau 0,12 gram netto.

Sedangkan dari tangan KW berhasil diamankan sebuah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,38 gram bruto atau 4,67 gram netto. Dari tersangka RK dan PAS diamankan sabu seberat 4,92 gram bruto atau 4.32 gram netto. Selanjutnya Satres Narkoba berhasil mengamankan sabu seberat 3,36 gram bruto atau sekitar 1.84 gram netto.

Baca Juga  Utami Dwi Suryadi Srikandi Perkasa Demokrat

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Keenam tersangka ini kita jerat sebagai pengedar, ini berdasarkan dari barang bukti yang sudah di kemas kecil-kecil sudah siap untuk dijual,” ungkap AKBP Endnag.

Dengan pengungkapan ini, pihaknya mengajak masyarakat jembrana agar bersama-sama mencegah peredaran narkotika dengan menjaga lingkungan, dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengingatkan masyarakat, untuk waspada terhadap peredaran narkotika, karena merusak kesehatan dan masa depan,” tutupnya.

Reporter: Dika