Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran BBM ke SPBU di Denpasar Terkait Dugaan Pelanggaran Prosedur
Denpasar – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menghentikan sementara penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, menyusul temuan dugaan pelanggaran prosedur distribusi BBM.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU setelah munculnya pemberitaan mengenai pemasangan garis polisi (police line) di area tersebut.
“Hasil pengecekan terhadap rekaman CCTV menunjukkan bahwa pada 3 April 2025 pukul 06.50 Wita, mobil tangki BBM tiba dengan produk Pertalite sejumlah 16 KL dan terjadi pembongkaran BBM oleh oknum awak mobil tangki tanpa adanya pengawas SPBU terkait,” ujar Ahad dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (11/4/25).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pertamina menghentikan pengiriman seluruh jenis BBM ke SPBU tersebut terhitung mulai 11 April hingga 10 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain penghentian pasokan, kata Ahad, pihaknya juga telah memasang spanduk informasi bahwa SPBU tersebut sedang dalam pembinaan. Pihak SPBU diwajibkan melakukan sejumlah perbaikan, terutama dalam aspek operasional dan pelayanan BBM kepada konsumen.
Pertamina menyatakan mendukung penuh upaya aparat kepolisian dalam mengungkap praktik kecurangan dalam penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi.
“Pihak Pertamina memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penindakan pelaku kriminal yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM serta mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM khususnya BBM bersubsidi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan