Denpasar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Kumbasari, Selasa (15/4/25).

Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang guna menciptakan transaksi yang adil serta melindungi hak konsumen.

Fungsional Penera Disperindag Kota Denpasar I Nyoman Damai (60), mengatakan langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Tera ulang ini penting agar alat ukur yang digunakan pedagang tetap akurat dan layak pakai. Ini bentuk perlindungan untuk konsumen,” ujarnya.

Kegiatan tera ulang menyasar 40 pasar di seluruh wilayah Kota Denpasar dan telah berlangsung sejak Februari untuk layanan di kantor Disperindag. Sementara untuk pelayanan langsung di pasar dimulai pada April 2025.

Baca Juga  Jelang Galungan dan Kuningan, Denpasar Targetkan 8 Kali Pasar Murah

Namun, Damai menyebut antusiasme pedagang untuk melakukan tera ulang masih rendah. Di Pasar Kumbasari, dari target 100 pedagang, baru 15 yang datang memeriksakan alat ukurnya.

“Kondisi ini memang menurun, apalagi setelah Idulfitri. Banyak pedagang yang masih di kampung, dan kesadarannya juga cenderung menurun,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelayanan tera ulang dilakukan secara gratis sejak awal 2024. Potensi pasar Kumbasari dinilai cukup tinggi, sehingga pemeriksaan bisa berlangsung hingga tiga hari.
Damai berharap ke depan ada sanksi tegas bagi pelanggaran yang ditemukan, agar kepatuhan pedagang semakin meningkat.

“Kesadaran harus terus ditingkatkan. Mungkin bisa dengan sosialisasi yang lebih masif di lapangan. Tapi kalau memang diperlukan, sanksi juga harus ditegakkan. Dalam Undang-Undang sudah diatur, bisa kena pidana satu tahun atau denda satu juta rupiah jika tidak melakukan tera ulang selama satu hingga dua tahun berturut-turut,” tandasnya.

Baca Juga  Jelang Galungan-Kuningan, Disperindag Denpasar Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman

Reporter: Komang Ari