Sidang Silsilah Jero Kepisah: Saksi Diperiksa di Restoran, Bukan Kantor Polisi
Denpasar – Sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat keluarga besar Jero Kepisah, Pedungan, kembali memunculkan kejanggalan mencolok.
Tiga penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Zulfi, Komang Gede Oka, dan Suherman yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/4), mengungkap bahwa salah satu saksi kunci diperiksa bukan di kantor, melainkan di sebuah rumah makan.
Adalah Gusti Ketut Alit Suteja, mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar, yang dimintai keterangan soal tanda tangan pada silsilah pelapor, AA Ngurah Eka Wijaya. Penyidik berdalih hanya mengkonfirmasi, bukan melakukan pemeriksaan resmi. Namun Hakim Ketua Heriyanti SH M.Hum mempertanyakan keras prosedur tersebut.
“Apakah boleh penyidik melakukan pertemuan informal dengan saksi di luar kantor? Bukankah itu justru bagian dari urgensi pemeriksaan yang seharusnya dilakukan secara resmi?” sentil Heriyanti.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengaku hanya melakukan uji forensik terhadap pipil tanah, namun tidak terhadap dokumen silsilah yang menjadi inti perkara. Alasannya? Karena hanya “meneruskan” berkas dari Ditreskrimum.
Tim hukum keluarga Jero Kepisah, Made Sugianta, langsung menyoroti kejanggalan tersebut. “Ini aneh dan tidak nyambung. Yang dilaporkan soal silsilah, tapi justru itu yang tidak diuji. Bahkan dokumen pihak terlapor pun tidak pernah diperiksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Alit Suteja mengungkap bahwa dirinya tak tahu-menahu soal kasus ini dan hanya diminta oleh pelapor untuk memberi penjelasan tentang silsilah yang dimiliki AA Eka Wijaya. Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian. Yang lebih mengejutkan, Alit mengungkap bahwa pemeriksaan di restoran itu terkesan disetting.
“Saya diperiksa di restoran, sambil ditanya dan ada yang langsung ketik di laptop. Saya bahkan diberi jawaban. Seolah-olah sudah diskenario,” ungkap Alit Suteja di hadapan majelis hakim.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan