Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menandatangani kesepakatan bersama terkait penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan proyek strategis dan infrastruktur di enam kabupaten di Bali.

Kesepakatan ini ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster bersama para kepala daerah di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (18/4/25).

BKK tersebut bersumber dari alokasi 10 persen realisasi Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar. Dana akan disalurkan ke Kabupaten Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan.

“Kesepakatan ini adalah bentuk nyata semangat menyama braya dan gotong royong antardaerah. Pembangunan Bali harus menyeluruh dan merata, tidak hanya terpusat di wilayah selatan,” tegas Gubernur Koster dalam sambutannya.

Baca Juga  Awal Januari 2025, Pemprov Bali Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Ia menambahkan, penyaluran dana ini bertujuan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan penguatan sinergi antarwilayah di Bali.

Koster menyebut, fokus pemanfaatan BKK mencakup pembangunan infrastruktur dasar, pengelolaan sampah terpadu, transportasi publik, dan peningkatan layanan publik.

Penyaluran BKK ini, sambung Koster, mengacu pada Peraturan Gubernur Bali dan disesuaikan dengan target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali.