Denpasar – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyoroti fenomena kawin kontrak yang melibatkan WNA dan warga lokal di Bali. Fenomena ini disebut menjadi salah satu penyebab maraknya investasi atau Penanaman Modal Asing (PMA) ilegal di Pulau Dewata.

“Misalkan contoh begini, saya adalah orang luar negeri. Untuk bisa investasi di Bali, saya itu harus punya istri orang Indonesia secara administrasi,” ujar Giri Prasta belum lama ini.

Giri menyebut, investasi asing ilegal dan keberadaan vila bodong menjadi masalah pariwisata Bali saat ini. Di sisi lain, Ketua DPC PDIP Badung itu mengklaim, fenomena kawin kontrak antara WNA dan warga lokal menjadi celah masuknya kedua permasalahan tersebut.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Serahkan SK Untuk 1.935 P3K dan 25 PNS Lulusan PKN STAN

Oknum warga asing, kata Giri Prasta, yang “membayar” warga lokal menjadi pasangan yang sah secara administratif, bisa leluasa melakukan aktivitas investasi atas nama pasangan (nominee) tanpa tersentuh persyaratan PMA.

“Nah, ketika ini sudah terjadi, saya sebagai suaminya, saya enak memperjualbelikan (atas nama) miliknya. Itulah permasalahan kawin kontrak yang harus ditangani bersama,” tutur orang nomor dua di Pemerintahan Provinsi Bali ini.

Lebih jauh, Giri Prasta juga menduga banyaknya hotel yang sepi dalam beberapa waktu belakangan ini disebabkan karena menjamurnya vila bodong yang dioperasikan oleh WNA. Oknum WNA, lanjut Giri Prasta, memasarkan vila-vila tersebut melalui media sosial.

“Sebenarnya dia menggunakan WeChat. WeChat ini adalah dia bisa melakukan transaksi di negaranya. Nah, kalau kita melaksanakan penindakan tegas dalam hal ini, regulasi belum. Maka, solusi yang terbaik adalah Perda Nominee sehingga aparat penegak hukum memiliki landasan untuk melakukan penyidikan,” tegas Giri Prasta.

Baca Juga  Giri Prasta Dukung Penuh Proyek LRT