Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, Senin (28/4/25).

Tiga ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, Ranperda tentang Ketertiban Umum, serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan, ketiga ranperda ini diusulkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

“Ranperda ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut, Jaya Negara merinci Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan disusun untuk memenuhi amanat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Peraturan ini menekankan pentingnya perencanaan kependudukan jangka panjang guna mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Tok! Pemkot Denpasar Tetapkan Pajak Hiburan 15 Persen

“Heterogenitas masyarakat perkotaan tentunya menimbulkan berbagai masalah kependudukan sehingga perlu dilakukan perencanaan pembangunan kependudukan yang menyeluruh,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Ketertiban Umum diusulkan sebagai landasan hukum dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman. Ranperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

“Hal ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026 serta untuk mengantisipasi kondisi gangguan ketentraman dan ketertiban yang berkembang dewasa ini,” kata Jaya Negara.

Baca Juga  Wandhira Siap Dorong "Urban Farming" di Denpasar

Selanjutnya, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi.

Regulasi ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Keberadaan peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum dan pedoman dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal di daerah untuk terwujudnya percepatan penanaman modal dan peningkatan perekonomian di Kota Denpasar,” tambahnya.

Reporter: Komang Ari