Ranperda Ketertiban Umum Diusulkan, Denpasar Bakal Bentuk Tim Terpadu
Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Perda ini menjadi salah satu dari tiga perda yang diusulkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, Senin (28/4/25).
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan penyusunan Ranperda tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP.
“Hal ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026 serta untuk mengantisipasi kondisi gangguan ketentraman dan ketertiban yang berkembang dewasa ini,” ucap Jaya Negara dalam sambutannya.
Melalui regulasi ini, Pemkot Denpasar akan membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan deteksi dini, patroli, hingga penertiban di lapangan.
Ranperda juga mengatur sanksi bagi pelanggar, baik administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara atau tetap, upaya paksa, serta denda administratif. Sementara sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan